Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Listrik 35.000 MW
By Admin
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016
tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan diyakini dapat
membantu proses percepatan pembangunan proyek listrik bertenaga 35.000 MW.
Pasalnya,
Perpres ini memuat atura tentang tata cara percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Baik secara
swakelola maupun kerja sama dengan pihak lain. "Tujuan utama adalah
memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar
Direktur
Bisnis Regional Sumatera PT PLN Amir Rosidin, Sabtu (27/2/2016).
Menurut
Amir, Pemerintah juga memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan
dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan
penyelesaian hambatan dan permasalahan. "Juga penyelesaian masalah hukum
yang dihadapi dalam keseluruhan Proyek 35.000 MW," jelas Amir.
Amir
menambahkan nilai investasi Proyek 35.000 MW sebesar US$ 72,94 juta atau Rp
948,22 miliar (kurs Rp 13.000/US$). Dari nilai tersebut, sebesar 40% (US$ 29,2
juta) merupakan komponen produksi dalam negeri.
Rinciannya
adalah membangun 402 pembangkit listrik sebesar 42.940 MW, 732 paket transmisi
sepanjang 46.597 km, dan 1.375 gardu induk berkapasitas 108.789 MVA.
"Proyek ini menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 650.000 orang dan
tenaga kerja tidak langsung sebanyak 3 juta orang," papar Amir.
Dalam
Perpres ini, pemerintah mendukung PT PLN dalam hal pembiayaan pembangunan dan
pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan lewat berbagai skema seperti
Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Fasilitas Pembebasan Pajak.
PLN
sendiri menargetkan sampai Juni 2016 ada penandatanganan Power Purchase
Agreement (PPA) sebesar 15.533 MW atau 37 proyek yang akan mereka kerjakan.
"Diharapkan dengan adanya Perpres No. 4 Tahun 2016, semua target PLN bisa
terealisasi," tutup Amir.* (ab)